Payakumbuh, Sumbar— Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pria berinisial GL (40). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat hampir 1 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/4) sekitar pukul 18.50 WIB di sebuah bengkel di kawasan Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Payakumbuh. Saat penggeledahan awal, petugas menemukan tiga paket ganja seberat 22, 61 gram yang disimpan di kantong celana tersangka.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu paket ganja seberat 100 gram yang disembunyikan di bawah lemari serta satu paket besar seberat 860 gram yang dibungkus lakban dan plastik. Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 982, 61 gram ganja.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Penangkapan ini membuktikan keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika, ” ujar AKP Gusmanto, Kamis (30/4).
Ia menambahkan, jumlah barang bukti yang cukup besar mengindikasikan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan diduga kuat sebagai pengedar yang siap mendistribusikan ganja ke masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas.
(Berry)

Dina Syafitri